“Hal ini penting agar seluruh BUMN dan anggota holding memiliki kelengkapan persyaratan minimum organ pengelola risiko - Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Satuan Pengawas Intern - serta standar manajemen risiko yang baik,” ungkap dia.
Senada, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely memastikan pihaknya terus memberdayakan Dewan Direksi dan Komisaris untuk menjalankan tanggung jawab manajemen risiko.
Dia juga menyoroti pentingnya fungsi transparansi laporan keuangan di Kementerian BUMN dan BUMN. Laporan keuangan yang terkonsolidasi dapat memperlihatkan, tidak hanya dividen atau investasi ekuitas, tetapi juga memberi kesempatan untuk menganalisis komposisi utang, return of investment, nilai ekonomi, dan pengembalian modal yang diinvestasikan.
(DES)