Pada klaster transparansi, reformasi akan dilakukan melalui peningkatan keterbukaan informasi, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) di balik kepemilikan saham perusahaan terbuka serta potensi afiliasi antar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Adapun pada klaster akuntabilitas, reformasi akan difokuskan pada penguatan tata kelola emiten, konsistensi penegakan hukum, serta pengembangan kebijakan demutualisasi bursa sebagai bagian dari reformasi struktural guna meningkatkan tata kelola, daya saing, dan pengembangan produk pasar keuangan di Indonesia.
"Melalui upaya penguatan integritas, transparansi, tata kelola serta penegakan hukum yang kita lakukan konsisten, disertai modernisasi infrastruktur dan juga penguatan kelembagaan, kami ingin memastikan bahwa pasar keuangan Indonesia dalam hal ini sektor PMDK tidak hanya tumbuh secara kuantitatif dalam bentuk pencapaian angka-angka semata, tetapi juga menjadi sektor yang lebih kredibel, lebih dalam, lebih likuid, lebih modern, mampu berdasarkan dan tumbuh berkelanjutan," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)