Kemudian, alokasi operational expenditure (opex) sebesar 33 persen akan digunakan untuk penguatan operasional dan peningkatan kompetensi dan pengembangan SDM dalam mendukung pengembangan serta implementasi layanan baru berupa pengembangan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan perolehan lisensi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Manajemen menerangkan, penguatan operasional yang dimaksud yaitu kebutuhan-kebutuhan operasional selain peningkatan kompetensi dan pengembangan SDM, seperti penyesuaian dan maintenance sistem sesuai dengan standar dan penguatan infrastruktur operasional.
Peningkatan kompetensi dan pengembangan SDM yang perseroan akan lakukan dari alokasi opex menempuh dua langkah strategis yaitu melakukan proses rekrutmen terarah serta meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang relevan.
"Sedangkan alokasi cadangan modal kerja sebesar 17 persen untuk disiapkan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko likuiditas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan perseroan," kata manajemen MUTU.
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2025.
PMTHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD, terhitung sejak tanggal pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 17 Desember 2027.
(Dhera Arizona)