sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Force Majeure Bisa Bikin PGAS Tanggung Beban hingga Rp15 Triliun

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
14/11/2023 10:05 WIB
PGAS mengalami force majeure (keadaan kahar) dalam pelaksanaan master LNG sale and purchase agreement dan confirmation notice (CN) dengan Gunvor Singapore.
Force Majeure Bisa Bikin PGAS Tanggung Beban hingga Rp15 Triliun. (Foto: MNC Media)
Force Majeure Bisa Bikin PGAS Tanggung Beban hingga Rp15 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Begitulah nasib BUMN energi PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN.

Perusahaan pelat merah ini mengalami kondisi force majeure (keadaan kahar) dalam pelaksanaan master LNG sale and purchase agreement dan confirmation notice (CN) alias penjualan dengan Gunvor Singapore Pte Ltd selaku pembeli.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), 9 November 2023, sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pada 3 November 2023, PGN telah menyampaikan pemberitahuan force majeure  kepada Gunvor terkat pelaksanaan confirmation notice.

“PGN memperkirakan kondisi force majeur tersebut tidak kurang dari beberapa bulan pada 2024,” kata Rachmat

Terkait kondisi force majeure pengiriman liquified natural gas (LNG) ke Singapura ini, perseroan buka suara lebih lanjut.

Hal ini tertuang dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (13/11). Rachmat Hutama selaku Sekretaris Perusahaan PGAS menjelaskan, Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) ini berkaitan dengan pembelian dan penjualan LNG antara PGAS dan Gunvor untuk menjual kargo LNG tertentu. PGAS dan Gunvor juga telah menyepakati Confirmation Notice sebagai tindak lanjut MSPA.

Pengiriman LNG berdasarkan confirmation notice dijadwalkan terjadi antara Januari 2024 hingga Desember 2027. Baik Master LNG Sale and Purchase Agreement dan confirmation notice keduanya tertanggal 23 Juni 2022.

Potensi Rugi Rp15 Triliun, Saham Jeblok

DBS Vickers Sekuritas Indonesia turut menyoroti kondisi yang dialami PGAS. Dalam riset terbarunya, DBS Vickers mengatakan PGAS perlu menyisihkan provisi (pencadangan) dari kejadian force majeur yang membuat riuh pasar tersebut.

DBS Vickers mengatakan, PGAS mungkin harus menyisihkan ekstra uang dalam bentuk provisi USD100 juta hingga USD240 juta pada laporan keuangan tahun fiskal 2023 (FY2023).

Perusahaan sekuritas berbasis Singapura ini juga menyampaikan skenario terburuk dengan provisi yang harus dikeluarkan mencapai USD960 juta. Angka ini setara Rp15 triliun jika menggunakan kurs Rp 15.677 per dolar Amerika Serikat (AS).

“USD100 juta hingga USD240 juta dalam laporan keuangan tahun 2023, dengan kasus terburuk sebesar USD960 juta jika PGAS harus menyisihkan provisi yang mencakup empat tahun kontrak pada tahun ini laporan keuangan," tulis DBS Vickers Sekuritas dikutip Senin (13/11).

Pasca pengumuman tersebut, saham PGAS mengalami penurunan meski tidak signifikan. Per Kamis (9/11), saham PGAS ditutup turun 2,19 persen dan pada penutupan perdagangan jelang akhir pekan, Jumat (10/11), sahamnya menghijau tipis 0,9 persen. Meski demikian, sepanjang pekan lalu kinerja saham yang juga dimiliki Lo Kheng Hong ini turun 7,02 persen di level Rp1.125 per lembar saham.

Tren penurunan harga saham juga terlihat secara year to date (YTD) di mana saham PGAS sudah anjlok 36,08 persen sepanjang tahun ini. Sepanjang perdagangan awal pekan Senin (13/11), saham PGAS ditutup sideways tanpa pergerakan berarti.

“Harga saham (PGAS) sedang mengalami tren penurunan, namun kami belum melihat akhir dari kondisi tersebut. Kami menilai pelemahan harga saham PGAS mencerminkan tren penurunan pendapatan pada 2023 akibat rendahnya harga jual minyak dan tren margin distribusi yang rendah. Karena kenaikan margin yang terbatas, kami memperkirakan harga saham PGAS tidak akan pulih dari level terendah saat ini, meskipun PGAS berstatus sebagai perusahaan sub-holding gas nasional yang bertugas mendistribusikan gas ke seluruh pelosok negeri,” imbuh DBS Vickers Sekuritas Indonesia dalam laporannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement