IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menyatakan kondisi force majeure terkait pelaksanaan master liquified natural gas (LNG) sale and purchase agreement dan confirmation notice (CN) dengan Gunvor Singapore Ltd.
Adapun, kejadian tersebut terjadi pada 3 November 2023. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGN bertindak sebagai penjual dan Gunvor selaku pembeli.
“Pada tanggal 3 November 2023, perseroan telah menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pembeli terkait pelaksanaan CN,” kata Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (9/11/2023).
Rachmat menyampaikan, kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan hingga 2024 mendatang.
"Pada saat pelaporan, belum terdapat dampak atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan PGAS," ujar Rachmat.