IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bersama dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) telah menyepakati rancangan perjanjian jual beli gas (PJBG). Adapun, rancangan PJBG tersebut telah disepakati pada 30 September 2023 lalu.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan MEPG bertindak selaku penjual dan PGAS selaku pembeli. Perjanjian jual beli gas tersebut untuk penyaluran gas ke Jawa bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau.
“Saat ini, MEPG sedang dalam proses untuk mendapatkan penetapan alokasi dan harga gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta persetujuan penandatanganan draft PJBG dari SKK Migas,” kata Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/10/2023).
Rachmat menjelaskan, setelah penetapan Menteri ESDM dan persetujuan SKK Migas diterima. PGAS dan MEPG akan menandatangani perjanjian jual beli gas untuk wilayah penyaluran gas ke Jawa bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, pada 30 September 2023 lalu, perseroan bersama dengan MEPG telah menandatangani Kesepakatan Bersama (KB) dengan mengacu pada syarat dan ketentuan dalam Draf PJBG. Rachmat mengatakan, KB tersebut digunakan sebagai bridging dokumen bagi perseroan dan MEPG untuk melakukan transaksi jual beli gas, sampai ditandatanganinya PJBG oleh para pihak.