sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia hingga Juni 2026

Market news editor Tim IDXChannel
10/02/2026 07:32 WIB
FTSE Russell memutuskan menunda pelaksanaan review indeks Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026.
FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia hingga Juni 2026. (Foto: Freepik)
FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia hingga Juni 2026. (Foto: Freepik)

IDXChannel – FTSE Russell memutuskan menunda pelaksanaan review indeks Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul rencana reformasi pasar modal yang sedang dijalankan otoritas dan bursa di Indonesia.

Menurut siaran pers pada Senin (9/2/2026), penundaan tersebut berkaitan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Januari 2026 mengenai komitmen memperkuat integritas dan transparansi pasar modal, yang kemudian diikuti rilis rencana reformasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Februari 2026.

FTSE Russell menyebutkan, berdasarkan masukan dari External Advisory Committees serta mempertimbangkan potensi lonjakan turnover dan ketidakpastian dalam penentuan porsi free float saham di tengah proses reformasi, review indeks Indonesia untuk Maret 2026 ditangguhkan. Kebijakan ini mengacu pada aturan Exceptional Market Disruption dalam Index Policy FTSE Russell.

FTSE Russell akan terus memantau perkembangan reformasi tersebut dan berencana menyampaikan pembaruan sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026, menjelang review Juni 2026.

Seiring keputusan tersebut, FTSE Russell menghentikan sementara penerapan sejumlah aksi korporasi untuk saham Indonesia yang tercatat di indeksnya.

Aksi yang ditangguhkan meliputi penambahan saham baru dari IPO atau hasil review indeks, penghapusan saham akibat review, perubahan segmen kapitalisasi, penyesuaian jumlah saham beredar, perubahan bobot investabilitas, serta rights issue, yang akan diasumsikan dijual.

Namun demikian, beberapa aksi korporasi tetap akan dijalankan. Di antaranya adalah penghapusan saham akibat merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting, aksi korporasi tanpa penambahan modal seperti stock split dan bonus saham, serta pembagian dividen baik reguler maupun dividen spesial.

FTSE Russell menegaskan, keputusan ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara dalam indeks ekuitas LSEG. Pengumuman klasifikasi negara selanjutnya tetap dijadwalkan pada 7 April 2026. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement