Menurut Fajriyah, pengangkatan Luky Alfirman sebagai anggota Dewan Komisaris BMRI tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis perseroan.
"Direksi perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri BUMN terkait rangkap jabatan dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Luky Alfirman merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Jebolan PhD in Economic, University of Colorado, Boulder, AS itu juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan pada 2017-2022.
(Fiki Ariyanti)