IDXChannel - PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) mengumumkan pengakhiran masa jabatan Luky Alfirman sebagai Komisaris Perseroan.
Masa jabatan anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati itu resmi berakhir pada 25 Maret 2025.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi BEI mengatakan, Luky Alfirman diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dalam keputusan RUPST BMRI Tahun Buku 2024 pada 25 Maret 2025.
"Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia BUMN yang menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, maka terhitung sejak penutupan RUPST BMRI Tahun Buku 2024, masa jabatan Luky Alfirman sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan (PGN) berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan," katanya, Kamis (27/3/2025).
Menurut Fajriyah, pengangkatan Luky Alfirman sebagai anggota Dewan Komisaris BMRI tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis perseroan.
"Direksi perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri BUMN terkait rangkap jabatan dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Luky Alfirman merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Jebolan PhD in Economic, University of Colorado, Boulder, AS itu juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan pada 2017-2022.
(Fiki Ariyanti)