Suntikan dana negara ini telah mendapat perserujuan dari Komisi VI DPR RI, setelah diajukan oleh Kementerian BUMN. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
PMN ini juga akan diperoleh Garuda Indonesia, bila perusahaan mendapat kesepakatan damai dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.
Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.
Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini diantaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. (FRI)