"Ketiga, penunjukan kantor akuntan publik atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan perseroan tahun buku 2021," tulis mata acara RUPS.
Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi obligasi wajib konversi yang telah diterbitkan tahun ini. Serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Garuda Indonesia.
Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan atas bersih perusahaan.
Ketujuh, perubahan pengurus emiten. Poin ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) dan Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 94 dan Pasal 111 mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS. (TIA)