Dan mata acara keempat, Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Sedangkan satu mata acara di RUPSLB, yakni Persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan perseroan berupa saham yang dimiliki perseroan pada PT Mega Akses Persada (entitas anak) yang akan diikat secara gadai oleh para pemberi fasilitas pembiayaan, sehubungan dengan fasilitas-fasilitas sindikasi yang diterima oleh Mega Akses Persada dari para pemberi fasilitas pembiayaan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan bank peserta sindikasi lainnya.
"Guna mendapatkan persetujuan dari pemegang saham perseroan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 UUPT, yang menentukan bahwa untuk menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan bersih perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu dengan yang lainnya, harus mendapat persetujuan RUPS," jelas manajemen.
Mega Akses Persada (FiberStar) merupakan anak usaha DNET yang menjadi penyedia layanan infrastruktur berbasis serat optik dengan skala nasional.
(FAY)