Selain mengizinkan manajemen untuk menggarap bisnis pembangunan jalan tol, RUPST DGIK juga berisi persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta penetapan susunan Dewan Pengurus Perseroan.
Selain itu, Heru menambahkan, pada RUPST kali ini juga terdapat agenda perubahan susunan direksi perseroan, yang diyakini bakal semakin memperkuat dan mendukung strategi perusahaan ke depan.
Dua agenda tersebut, yaitu pergantian susunan direksi dan pemberian izin untuk berinvestasi pada proyek jalan tol, menurut Heru, diyakini sebagai dua keputusan penting yang menentukan arah perkembangan bisnis DGIK selanjutnya.
Sesuai agenda RUPS Tahunan DGIK, maka para pemegang saham dengan suara bulat, menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi saat ini menjadi :
Dewan komisaris
Komisaris Utama: Hendro Martowardojo
Komisaris (Independen): Ade Rahardja
Komisaris: Ganda Kusuma