IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghuni saham papan pemantauan khusus. Pada tahapan pertama ini, BEI menggunakan skema Hybrid Call Auction.
Seiring dengan kebijakan tersebut, sejumlah saham menjadi penghuni papan pemantauan khusus termasuk di antaranya PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Dikutip dari Bulletin IDX 2nd Session Closing Market, Selasa (13/6/2023), sehubungan dengan itu BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan perpindahan pencatatan ke papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. "Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman.