sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GIAA Terancam Delisting, Analis: Kerusakan Kinerjanya Cukup Dalam

Market news editor Anggie Ariesta
21/12/2021 16:10 WIB
Analis dari MNC Sekuritas memberi komentar terkait potensi delisting dari Garuda (GIAA).
GIAA Terancam Delisting, Analis: Kerusakan Kinerjanya Cukup Dalam (Dok.MNC Media)
GIAA Terancam Delisting, Analis: Kerusakan Kinerjanya Cukup Dalam (Dok.MNC Media)

"Bisa (delisting), jika GIAA tidak comply dan tidak memenuhi yang diminta pihak otoritas Bursa," kata Edwin.

Adapun Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman bursa seperti dikutip.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement