Terkait tidak dicantumkannya Danantara dalam daftar pemegang saham, GOTO menegaskan selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kewajiban pelaporan atas kepemilikan saham. Sesuai aturan BEI, kepemilikan saham yang dilaporkan hanyalah yang di atas 1 persen.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, informasi tersebut (Danantara) merupakan informasi yang bersifat privat dan disampaikan secara terbatas kepada BEI," ujarnya.
Kabar Danantara masuk menjadi pemegang saham GOTO muncul setelah dari pernyataan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad. Namun, Dasco tidak secara eksplisit menyebut GOTO, melainkan saham perusahaan penyedia aplikasi ojek online (ojol).
Pernyataan tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk memotong komisi (take rate) aplikator ojol dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Hingga saat ini, GOTO mengaku belum menerima salinan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan dari pemerintah," kata Koesoemahadiani.