Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. (*)
Advertisement
Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement