Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mengatur penghimpunan dana untuk pembelian rumah atau properti, perseroan melihat peluang yang lebih besar untuk peningkatan penjualan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti dan membawa dampak positif jangka panjang pada industri properti,” pungkas Ivan.
(FAY)