Apabila transaksi ini rampung, SIA akan menjadi pengendali baru MMLP, dan Astra melalui SIA wajib melakukan Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham publik, sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Manajemen menegaskan, aksi korporasi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No.17/POJK.04/2020 maupun transaksi afiliasi atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020.
Langkah akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan investasi jangka panjang SIA, yang merupakan bagian dari portofolio bisnis Astra di sektor properti dan logistik.
Sebelumnya, PT Dwimuria Investama Andalan, kendaraan investasi milik Grup Djarum, juga tercatat ke dalam daftar pemegang saham di atas lima persen di SSIA.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 16 Juli 2025, Dwimuria menggenggam 6,56 persen saham SSIA atau setara 308,73 juta saham. Dwimuria tercatat rajin mengakumulasi saham SSIA sejak namanya muncul sebagai pemegang saham perseroan di atas 5 persen sejak 4 Juli 2025.