Menurut dokumen tersebut, MEL merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Hong kong dan beralamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hong Kong.
Sementara, TGIL merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Hong kong dan beralamat di Unit 1, 7/F, Tower 1, Enterprise Square, 9 Sheung Yuet Road, Kowloon Bay, Hong Kong.
Kemudian, siapa saja pemegang saham MEL dan TGIL?
Untuk MEL, pertama, PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) dengan kepemilikan saham perusahaan sebesar 42,50%. BCI merupakan pihak dalam pengendalian oleh Kelompok Usaha Bakrie.
Pemegang saham kedua, Clover Wide Limited dengan kepemilikan saham sebesar 15%, merupakan pihak yang dikendalikan oleh Agoes Projosasmito. Agoes saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS), anak usaha BUMI.
Ketiga, Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. juga menguasai saham MEL dengan kepemilikan saham sebesar 42,50%. Mach Energy (SIngapore) merupakan pihak yang dikendalikan oleh Anthoni Salim.