Untuk keperluan pembelian kapal ini, Perseroan mengalokasikan dana sebesar USD26,93 juta dengan nilai aset kapal sebesar USD24,50 juta.
Perseroan meyakini transaksi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan secara signifikan.
"Hal tersebut dikarenakan salah satu sumber pendanaan telah dialokasikan dari dana IPO dan Perseroan telah memiliki perhitungan yang matang mengenai potensi pendapatan dari pengoperasian kapal," ujarnya.
Adapun GTSI menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42.
Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham
(NIA DEVIYANA)