sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GTS Internasional (GTSI) Beli Kapal LNG Rp406,3 Miliar, Siap Dongkrak Kinerja

Market news editor Nia Deviyana
17/10/2025 08:13 WIB
Nilai transaksi tersebut setara dengan 36,92 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024.
GTS Internasional (GTSI) Beli Kapal LNG Rp406,3 Miliar, Siap Dongkrak Kinerja. Foto: iNews Media Group.
GTS Internasional (GTSI) Beli Kapal LNG Rp406,3 Miliar, Siap Dongkrak Kinerja. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - PT GTS Internasional Tbk (GTSI) membeli satu unit kapal Liquified Natural Gas (LNG) senilai USD24,5 juta atau Rp406,3 miliar (asumsi kurs Rp16.585 per USD).

Nilai transaksi tersebut setara dengan 36,92 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024, sehingga transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 2020.

Corporate Secretary GTS Internasional, Arya M Pradana mengatakan, pembelian kapal dilakukan sejalan dengan strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam usaha pelayaran.

"Pembelian Kapal ini diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan pendapatan dan laba bersih, dan memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh stakeholder Perseroan," ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/10/2025).

Untuk keperluan pembelian kapal ini, Perseroan mengalokasikan dana sebesar USD26,93 juta dengan nilai aset kapal sebesar USD24,50 juta. 

Perseroan meyakini transaksi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan secara signifikan. 

"Hal tersebut dikarenakan salah satu sumber pendanaan telah dialokasikan dari dana IPO dan Perseroan telah memiliki perhitungan yang matang mengenai potensi pendapatan dari pengoperasian kapal," ujarnya.

Adapun GTSI menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42. 

Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement