IDXChannel - PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) membukukan rugi bersih pada tahun lalu. Meski begitu, perseroan tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Berdasarkan laporan keuangan 2021, emiten jasa pengangkutan itu membukukan rugi bersih sebesar Rp4,92 miliar. Meski begitu, jumlah kerugian menyusut 46,67% dibandingkan posisi rugi tahun 2021 sebesar Rp9,24 miliar.
"Perseroan berkomitmen untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, memberikan gaji penuh dan tidak melakukan PHK kepada karyawan di masa pandemi," kata Direktur Utama TRUK, Budi Gunawan, dalam paparan publik, dikutip Kamis (14/7/2022).
Budi menyatakan pemenuhan hak pekerja dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Diketahui, kerugian TRUK tahun lalu disebabkan oleh beban usaha yang membengkak tipis dari Rp8,78 miliar menjadi Rp8,79 miliar. Ini terjadi meskipun laba bruto perseroan tumbuh dari semula Rp2,63 miliar menjadi Rp5,16 miliar.