IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel masuk sebagai efek syariah.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah dalam Keputusan Nomor:KEP-59/D.04/2021. Dengan dikeluarkannya keputusan dewan komisioner OJK itu, efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah seperti keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:KEP-33/D.4/2021 pada 23 Juli 2021 tentang daftar efek syariah.
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk,” melansir dari situs OJK (16/11/2021).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.