sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Batu Bara Dekati Level USD120 per Ton

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
13/02/2026 17:03 WIB
Harga batu bara naik mendekati USD120 per ton pada pertengahan Februari, menyentuh level terkuat dalam setahun terakhir setelah China.
Harga Batu Bara Dekati Level USD120 per Ton. (Foto: PTBA)
Harga Batu Bara Dekati Level USD120 per Ton. (Foto: PTBA)

IDXChannel - Harga batu bara naik mendekati USD120 per ton pada pertengahan Februari, menyentuh level terkuat dalam setahun terakhir setelah China, produsen dan konsumen terbesar dunia, bergerak merapikan sektor batu baranya di tengah tanda-tanda konsumsi yang mulai mencapai puncak.

Mengutip Trading Economics, Jumat (13/2/2026), regulator menyetujui rencana China Shenhua Energy Co untuk mengakuisisi sekitar USD19 miliar aset dari induknya, China Energy Investment Corp, termasuk bisnis batu bara menjadi bahan kimia, pertambangan, pembangkit listrik, dan operasi logistik.

Transaksi ini diproyeksikan memperdalam integrasi vertikal serta meningkatkan efisiensi rantai pasok, sehingga mengangkat kapasitas produksi batu bara tahunan Shenhua menjadi 512 juta ton.

Di Amerika Serikat (AS), Presiden Donald Trump mengambil langkah untuk mendukung sektor pembangkit listrik tenaga batu bara yang tengah tertekan.

Ia mengarahkan alokasi dana federal sebesar USD175 juta untuk meningkatkan enam pembangkit, serta menginstruksikan Departemen Pertahanan agar membeli listrik dari fasilitas tambahan.

Dari dalam negeri, mengutip Reuters, pemerintah Indonesia akan meminta perusahaan batu bara pemegang kontrak khusus untuk memasok porsi produksi yang lebih besar ke pasar domestik, seiring dengan rencana persetujuan penuh atas permintaan kuota produksi mereka.

Pemerintah menargetkan pasokan batu bara sebesar 75 juta ton kepada perusahaan listrik negara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari pemegang kontrak karya (PKP2B) generasi pertama serta perusahaan tambang batu bara yang dikendalikan negara pada awal 2026.

Kontrak karya merupakan perjanjian jangka panjang antara perusahaan tambang dan pemerintah yang mengatur ketentuan spesifik, termasuk soal perpajakan. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement