Angka ekspor yang tinggi dibandingkan impor sebesar USD21,97 miliar, membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus USD4,53 miliar, menjelang lebaran awal bulan depan.
Seperti diketahui, Indonesia juga telah menerbitkan peraturan baru terkait perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang pertambangan batu bara melalui PP Nomor 15 Tahun 2022.
"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, beberapa waktu yang lalu.
Melalui regulasi ini, kontrak pertambangan yang telah berakhir dapat diperpanjang melalui Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia, melihat potensi besar dari komoditas batu bara di tengah booming harga komoditas- dapat menambah pemasukan negara.
(IND)