sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Mati, Status Pemegang Saham Pengendali Vale (VALE) Tak Bisa Ditawar

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
14/07/2023 13:09 WIB
Pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut.
Harga Mati, Status Pemegang Saham Pengendali Vale (VALE) Tak Bisa Ditawar (FOTO:MNC Media)
Harga Mati, Status Pemegang Saham Pengendali Vale (VALE) Tak Bisa Ditawar (FOTO:MNC Media)

Dia mengatakan, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11% dari total saham yang dimilikinya. Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.

"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," katanya kepada wartawan.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement