sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Mati, Status Pemegang Saham Pengendali Vale (VALE) Tak Bisa Ditawar

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
14/07/2023 13:09 WIB
Pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut.
Harga Mati, Status Pemegang Saham Pengendali Vale (VALE) Tak Bisa Ditawar (FOTO:MNC Media)
Harga Mati, Status Pemegang Saham Pengendali Vale (VALE) Tak Bisa Ditawar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pembahasan rencana divestasi PT Vale Indonesia Tbk (VALE) masih sulit. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51% sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.

Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79% sebagai pengendali, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03%.

Selain itu, sekitar 20% saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah 2% oleh investor. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.

"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup. Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dia menegaskan, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement