IDXChannel - Lonjakan harga yang dialami oleh saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) membuatnya masuk ke dalam radar pantauan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan setelah pergerakannya berada di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham JAST yang Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," jelas PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Endra Febri Styawan, dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (27/12/2021).
Dari pantauan tim IDX Channel, harga saham JAST sudah mulai meroket sejak 22 Desember 2021 lalu, di mana saat itu saham berada di level 136, kini beranjak naik hingga 262 pada penutupan Jumat (24/12/2021) kemarin.
Bahkan, saat pembukaan tadi pagi, saham sempat menyentuh angka 280 dan kini berada di kisaran 272. Dengan perolehan itu, saham telah mengalami kenaikan sebanyak 126 poin atau 92,65 persen.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi yang dipublikasikan pada 22 Desember 2021 lalu. Saat itu, perseroan menyampaikan laporan informasi atau fakta material bukti penyampaian tambahan dan atau perubahan informasi terkait PUT I.