IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) ke pengawasan. Hal ini terjadi karena harga saham keduanya mengalami lonjakan tajam.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/12/2021), peningkatan harga yang terjadi terhadap kedua saham tersebut di luar kebiasaan pasar, atau unusual market activity (UMA).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan Mulyana dalam keterangannya.
Pantaan tim IDX Channel melihat harga saham atas BPTR ini sudah mengalami lonjakan drastis sejak 17 November 2021 lalu yang ditutup di level 240. Kini, saham telah melonjak ke 414 setelah mengalami kenaikan sebanyak 238 poin, atau 135,23% dalam 30 hari masa perdagangan.
Sementara itu, lonjakan harga yang dialami KJEN baru terjadi pada 24 November 2021 lalu, di mana saat itu saham baru mengalami rebound setelah turun dari level 505 menjadi 630.