“Perseroan tidak mengetahui atau memiliki Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” kata Martha, Kamis (11/1/2024).
Pihaknya menegaskan status pengendali masih dipegang oleh pemegang saham utama dalam hal ini adalah Tan Heng Lok. Diketahui Tan menguasai 1,63 miliar atau 34,48% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.
“Pemegang saham utama masih berkomitmen sebagai Pengendali di Perseroan,” tegas Martha.
SBAT tercatat masuk Pemantauan Khusus sejak 30 November 2023. Dua dari tiga kriteria utama perseroan menyangkut soal likuiditas perdagangan saham, sehingga tercatat sebagai saham yang ditransaksikan menggunakan skema call-auction dalam sejumlah sesi.
SBAT juga memiliki kriteria sebagai perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
(DES)