Lebih lanjut, HRUM berkeyakinan pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan.
"Mengingat perseroan memiliki modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai buyback saham bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," ujarnya.
Dengan tunduk pada ketentuan POJK 13/2023, jumlah seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan pada saat diselesaikannya buyback saham tidak akan melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Buyback saham HRUM akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi dirilis.
Sebagai informasi, hingga penutupan perdagangan sesi I, Jumat (3/10/2025), saham HRUM tercatat turun 35 poin atau 2,82 persen ke level Rp1.205.
(Dhera Arizona)