Momentum tersebut semakin diperkuat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Daerah yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara efektif sejak 1 Januari 2026.
"Perseroan akan terus memperkuat sinergi antar grup untuk meningkatkan volume batu bara dari tambang-tambang pihak ketiga, didukung oleh fasilitas infrastruktur pendukung yang telah terintegrasi dengan baik," katanya.
(DESI ANGRIANI)