IDXChannel - PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) siap membangun rumah sakit bertaraf internasional di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rumah sakit ini ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2024 mendatang.
Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk Hasmoro mengatakan pembangunan rumah sakit ini merupakan hasil kerja sama antara PT Medikaloka Hermina Tbk dengan PT Bina Karya (Persero) yang oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO).
"Di saat banyak investor bersikap menunggu untuk berinvestasi di IKN, kami Hermina tengah siap membangun suatu rumah sakit yang pasti diperlukan oleh masyarakat yang saat ini sedang membangun Ibu Kota Negara di IKN,” ujar Jasmoro dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Menurut Hasmoro, Hermina akan membangun rumah sakit yang menyediakan unggulan pelayanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, pelayanan gawat darurat, dan ICU serta menyiapkan ruangan untuk pelayanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS.
"Kami juga siap menjadikan RS dengan pelayanan bertaraf Internasional, pelayanan yang cepat dan akurat mengutamakan keamanan pasien dengan didukung digitalisasi RS electronic medical record, bangunan rumah sakit yang ramah lingkungan, green building dengan 200 tempat tidur," kata Hasmoro.
"Kami berusaha menyelesaikan RS ini untuk bisa operasional Agustus 2024. Semoga kami dapat dibantu untuk bisa mendapatkan izin ground breaking pada bulan Agustus 2023,” sambungnya.
Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan lokasi untuk pembangunan rumah sakit Hermina di IKN. Setelah itu, baru rumah sakit tersebut bisa lanjut ketahapan konstruksi.
“Hari ini kesepakatan kita lakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” kata Boyke.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu berlandaskan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
“BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” pungkas Boyke.
(SAN)