IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia memberi peringatan kepada PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Ini dilakukan lantaran suspensi emiten perhotelan ini telah mencapai 36 bulan alias 3 tahun lebih.
Sesuai regulasi, sebuah emiten dapat 'ditendang' apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, terlebih perseroan tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Kelangsungan usaha HOME belum terlihat jelas lantaran dibayangi berbagai masalah seperti pengunduran diri mayoritas pengurus, hingga disitanya aset perseroan mengingat HOME adalah satu dari sekian emiten afiliasi Benny Tjokro.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita 5,4 miliar saham atau 24,67%, sedangkan saham milik publik juga masih 'nyangkut' sebanyak 14,60 miliar atau setara 65,76%, berdasarkan komposisi saham per 31 Januari 2023.