Ketiga, perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi, melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan).
"Dan, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki, perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya," kata manajemen.
Harga Tender Sukarela
Melalui rencana go private dan delisting, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka pada perseroan dengan harga wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Jika rencana tersebut disetujui dalam RUPSLB Independen, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh JAP kepada para pemegang saham akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 36 POJK No. 45/2024, di mana harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perseroan yang dilakukan pada 10 April 2025.