IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) hingga saat ini terus berupaya menjalankan wewenang pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang 2.765 Kilometer.
Setelah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) di JTTS ruas Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) selama seminggu pada 11 – 18 Juni 2020, sebagai salah satu tahapan persiapan pengoperasian tol,
Dilansir dari laman resmi Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), pada Selasa (7/7/2020), Hutama Karya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang).
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1127/KPTS/M/2020, maka Jalan Tol Sibanceh seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) sepanjang 13,5 km secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.
“Saat ini Hutama Karya telah resmi memperoleh Surat Keputusan Menteri untuk Tol Sibanceh seksi 4 sepanjang 13,5 km dari Kementerian PUPR. Selain karena semangat kerja bersama tim proyek di lapangan, juga tak lepas dari dukungan berbagai pihak terkait sehingga pembangunan tol pertama di Provinsi Aceh dapat berjalan dengan lancar.” ungkap Executive Vice President (EVP) Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya, Agung Fajarwanto.