IDXChannel - Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon bersiap memfasilitasi transaksi unit karbon dalam Allowance Market dengan unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Ini merupakan integrasi sistem yang sebelumnya hanya memperdagangkan kredit karbon berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), tepat setahun setelah peluncuran bursa karbon pada akhir September tahun lalu.
Allowance Market merupakan mekanisme pembatasan dan perdagangan yang umumnya diterapkan pada Pasar Karbon wajib. Dalam market ini, pelaku usaha tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah mendapat ‘cap’ berupa alokasi kuota emisi untuk jangka waktu tertentu.
Bagi pelaku usaha yang melampaui batas tersebut dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang kuotanya berlebih atau belum terpakai.