IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat merosot 9,19 persen pada pembukaan perdagangan pertama setelah libur panjang Idulfitri, Selasa (8/4/2025) pagi, hingga memicu trading halt selama 30 menit di awal sesi.
Berdasarkan peraturan terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan auto rejection bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek.
Batasan ARB untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru kini diseragamkan menjadi 15 persen, berbeda dari sebelumnya yang mengikuti batas auto rejection atas (ARA) berdasarkan fraksi harga. Ketentuan ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.
Kemudian, jika IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari, perdagangan akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit.
Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15 persen, trading halt kembali diberlakukan dengan durasi yang sama.