Di tengah tekanan pasar, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang (UU).
Regulasi tersebut merupakan bagian dari reformasi besar sektor keuangan Indonesia yang bertujuan memperkuat stabilitas dan daya saing pasar keuangan nasional.
Phintraco menilai UU P2SK memperkuat mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengaturan pasar modal, termasuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan peningkatan integritas transaksi.
Implementasi aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar melalui perluasan peran perbankan di pasar modal, penguatan lembaga keuangan, serta pengembangan instrumen dan produk investasi yang lebih beragam.
Selain itu, transparansi dan tata kelola pasar juga akan diperketat sehingga perlindungan terhadap investor diharapkan menjadi lebih kuat.