IDXChannel – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam pada sesi I, Selasa (18/3/2025), memaksa sistem perdagangan melakukan penghentian perdagangan sementara (trading halt).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada pukul 11.19 lewat 31 detik WIB, IHSG merosot 5,02 persen ke level 6.146,91, menyentuh batas trading halt 5 persen.
Sebagai informasi, BEI beberapa kali memberlakukan trading halt selama 30 menit ketika IHSG turun 5 persen dalam sehari, seperti yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 di 2020.
Dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.