Michael juga mengingatkan adanya faktor risiko yang perlu diperhatikan investor. “Karena kita ketahui problem utama dari konstruksi ini adalah besarnya tingkat utang,” katanya.
Ibu Kota Politik di 2028
Diberitakan sebelumnya, Prabowo menegaskan kelanjutan pembangunan IKN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan yang diundangkan pada 30 Juni 2025 menetapkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.