Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,19 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp73,65 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp129,48 miliar, sebagaimana dikutip
Sedangkan, Pelapor yang tercatat telah mencapai 2.850 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar Rp167,01 miliar. Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.
Positifnya data Tax Amnesti Tahap II Selain itu, muncul informasi negatif tentang varian Omicron yang terus mengalami peningkatan bahkan Pemerintah memprediksi puncak kasus Omicron di Indonesia terjadi awal Februari mendatang. Kasus omicron di Jakarta diperkirakan bisa capai 21 ribu dalam satu hari.
Sedangkan untuk perkiraan kasus Omicron di Indonesia, kemungkinan bisa mencapai 60 ribu kasus tambahan dalam satu hari. Puncak Omicron di bulan Februari itu diprediksi terjadi pada minggu pertama atau kedua nanti. Setelah mencapai masa kritis maka akan kembali normal dalam kurung waktu 2 minggu kedepannya.
Ini diambil berdasarkan pengalaman di negara-negara lain. Oleh karena itu Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat untuk melakukan testing dini jika merasa sakit dan mengimbau warga tidak keluar negeri.