IDXChannel - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dilaporkan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board).
Laporan tersebut sudah diproses oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), lembaga yang berada di bawah Kemendag yang bertugas menyelidiki soal dugaan dumping.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, lembaganya telah memulai penyelidikan atas impor duplex board dari Korea Selatan (Korsel), Taiwan, dan Malaysia untuk dua kode dalam Harmonized System (HS), ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90.
Danang menyebut, berdasarkan bukti awal yang diajukan Indah Kiat, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh
"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021-2023," katanya lewat keterangan resmi dikutip Senin (16/9/2024).