Fasilitas kredit ini tergolong besar karena mencerminkan lebih dari 50 persen dari nilai ekuitas Indonet. Hingga 31 Desember 2025, nilai ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp1,83 triliun.
Meski bersifat material, perseroan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham karena fasilitas tersebut langsung diterima dari institusi keuangan.
Selain itu, transaksi ini juga tergolong transaksi afiliasi karena melibatkan perseroan untuk memberikan jaminan dalam kepentingan DGE sesuai POJK 42. Namun, transaksi ini tidak termasuk benturan kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK 42.
(Rahmat Fiansyah)