Untuk agunan berupa aset tetap (fixed asset), dilakukan pengikatan Hak Tanggungan. Jika agunan berupa surat berharga atau obligasi, maka akan diikat dengan Gadai, termasuk Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) terkait, serta jaminan lainnya yang disetujui kedua pihak.
Manajemen DNET menyatakan, fasilitas pinjaman ini akan mendukung langsung kegiatan operasional dan memperkuat likuiditas perseroan.
“Tidak ada dampak material dari transaksi ini terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan, selain kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik,” tulis manajemen DNET.
(DESI ANGRIANI)