IDXChannel - PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) menggelar aksi korporasi berupa penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Batas akhir penebusan saham rights jatuh pada Selasa (9/7/2024).
P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Mulyana mengatakan, masa perdagangan HMETD TPMA (TPMA-R) berlangsung pada 26 Juni-9 Juli 2024.
"Terhitung mulai tanggal 10 Juli 2024, TPMA-R tidak lagi diperdagangkan dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI," katanya melalui surat dikutip Selasa.
Sebelumnya, PMA telah menetapkan harga eksekusi rights issue sebesar Rp465 per saham. Dari aksi korporasi ini, emiten penyedia angkutan kapal tersebut meraih dana Rp406,4 miliar.
Rasio PMHMETD ditetapkan sebesar 3:1. Artinya, setiap pemegang tiga saham lama memiliki hak untuk mengeksekusi satu saham HMETD. Potensi dilusi kepemilikan saham atas aksi korporasi ini mencapai 25 persen.