sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
25/03/2024 18:03 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan menggunakan skema full periodic call-auction (FCA).
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan menggunakan skema full periodic call-auction (FCA) per hari ini, Senin (25/3/2024). 

Papan Pemantauan Khusus (PPK) adalah papan pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. 

Saham-saham yang ditransaksikan secara call-auction adalah untuk penghuni PPK. Sementara saham di luar PPK diperdagangkan secara biasa atau reguler (continuous auction).

Adapun implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) juga merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023 untuk saham yang memiliki masalah likuiditas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menerangkan penerapan ini ditujukan untuk memberi perlindungan terhadap investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement