sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
25/03/2024 18:03 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan menggunakan skema full periodic call-auction (FCA).
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; 

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement