sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
25/03/2024 18:03 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan menggunakan skema full periodic call-auction (FCA).
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement